Adera - Lebih Indah

Posted by dika ismawan | | Posted On Jumat, 29 Juni 2012 at 07.18

Saat ku tenggelam dalam sendu 
Waktupun enggan untuk berlalu 
Ku berjanji tuk menutup pintu hatiku 
Entah untuk siapapun itu 

Semakin ku lihat masa lalu 
Semakin hatiku tak menentu 
Tetapi satu sinar terangi jiwaku 
Saat ku melihat senyummu 

Reff: 
Dan kau hadir merubah segalanya 
Menjadi lebih indah 
Kau bawa cintaku setinggi angkasa 
Membuatku merasa sempurna 
Dan membuatku utuh tuk menjalani hidup 
Berdua denganmu selama-lamanya 
Kaulah yang terbaik untukku 

Kini ku ingin hentikan waktu 
Bila kau berada di dekatku 
Bunga cinta bermekaran dalam jiwaku 
Kan ku petik satu untukmu 

Repeat reff 

Kaulah yang terbaik untukku 
Ku percayakan seluruh hatiku padamu 
Kasihku satu janjiku kaulah yang terakhir bagiku 

Fall For You

Posted by dika ismawan | | Posted On Selasa, 19 Juni 2012 at 09.18

The best thing about tonight’s that we’re not fighting
Could it be that we have been this way before
I know you don’t think that I am trying
I know you’re wearing thin down to the core
But hold your breath
Because tonight will be the night that I will fall for you
Over again
Don’t make me change my mind
Or I wont live to see another day
I swear it’s true
Because a girl like you is impossible to find
You’re impossible to find

This is not what I intended
I always swore to you I’d never fall apart
You always thought that I was stronger
I may have failed
But I have loved you from the start
Oh

But hold your breath
Because tonight will be the night that I will fall for you
Over again
Don’t make me change my mind
Or I wont live to see another day
I swear it’s true
Because a girl like you is impossible to find
It’s impossible
So breathe in so deep
Breathe me in
I’m yours to keep
And hold onto your words
Cause talk is cheap
And remember me tonight
When your asleep

Because tonight will be the night that I will fall for you
Over again
Don’t make me change my mind
Or I wont live to see another day
I swear it’s true
Because a girl like you is impossible to find
Tonight will be the night that I will fall for you
Over again
Don’t make me change my mind
Or I wont live to see another day
I swear it’s true
Because a girl like you is impossible to find
You’re impossible to find


Pengawasan Kepatuhan

Posted by dika ismawan | | Posted On Senin, 18 Juni 2012 at 12.46

Dalam bab Pengawasan Kepatuhan terdapat tiga bab yaitu :


Untuk kembali ke blog pusat klik LINK berikut

Pemanfaatan Data Profil

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.44

1. Evaluasi/Analisis
Account Representative melakukan evaluasi/analisis perpajakan Wajib Pajak yang
mencakup Analisa Ratio Laporan Keuangan, CTTOR dan TTOR, Local Sectoral, Rasio
Kapasitas Produksi terhadap Omzet, Rasio Impor terhadap Omzet/Ekspor, Rasio Karyawan
terhadap Produksi, Rasio Modal dan Pinjaman, Trend/Perkembangan Kegiatan serta analisis
lainnya.
2. Penggalian Potensi
Account Representative melakukan penggalian potensi pajak meliputi potensi Wajib Pajak
itu sendiri, potensi pengurus dan komisaris serta pemilik, potensi dari pihak terkait, potensi
dari data silang dan pihak ketiga

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF
Untuk kembali ke Bab Pengawasan Kepatuhan klik LINK berikut

Profiling

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.41

1.Pengertian dan Tujuan
1.1. Profil Wajib Pajak adalah informasi mengenai Wajib Pajak yang memuat mengenai
identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara
berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan data permanent, data akumulatif dan
data lain.
1.2. Tujuan Profil Wajib Pajak adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan
untuk analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan Wajib Pajak serta untuk lebih
mengenal Wajib Pajak yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor
perkembangan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dan melakukan pengawasan,
penggalian potensi, serta pelayanan yang lebih baik.

2.Pedoman Pembuatan Profil Wajib Pajak
2.1. Account Representative mendapat data dan informasi Wajib Pajak dari berbagai
sumber baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal Direktorat Jenderal
Pajak, yang terdiri dari data permanen (identitas Wajib Pajak, struktur organisasidaftar pemegang saham dan struktur permodalan, daftar pengurus dan komisaris,
kegiatan usaha, pohon kepemilikan dan lain‐lain) dan data akumulatif (data
perkembangan usaha, kewajiban perpajakan, data lawan transaksi dan lain‐lain)
serta data lainnya.
2.2.2. Account Representative membuat profil Wajib Pajak berdasarkan data dan informasi
yang diperoleh sesuai dengan pedoman pembuatan profil dari Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

3.Tata Cara Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
3.1. Account Representative mendapat informasi perubahan dan penambahan data
Wajib Pajak dari berbagai sumber.
3.2. Account Representative melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak berdasarkan
informasi perubahan dan penambahan data Wajib Pajak yang diperoleh dari alat
keterangan, formulir pemutakhiran data, dan data resmi yang diperoleh sebagai
dasar pemutakhiran data Wajib Pajak, serta menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
3.3. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF

Untuk kembali ke Bab Pengawasan Kepatuhan klik LINK berikut

Mapping

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.35

1.1.Pengertian dan Tujuan
1.1.1. Pengertian Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan
yang dapat dikelompokkan berdasarkan wilayah/lokasi , subjek pajak, jenis pajak,
sektor/subsektor usaha, sesuai kebutuhan/ keunggulan yang terdapat di wilayah
kerja KPP.
1.1.2. Tujuan Mapping adalah untuk mendapatkan gambaran umum potensi perpajakan
dan keunggulan fiskal di wilayah kerja masing‐masing kantor/unit kerja yang akan
digunakan sebagai petunjuk dan sarana analisis dalam rangka penggalian potensi
penerimaan, pelayanan dan pengawasan.
1.2.Pengelompokan Mapping
1.2.1. Wilayah Lokasi/Usaha
a). Wilayah Administrasi Pemerintahan(Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Propinsi).
Kegunaan : Untuk mengetahui luas dan struktur wilayah beserta
pembagian wilayah berdasarkan batas wilayah
pemerintahan beserta jumlah penduduk, wilayah yang
dikenakan PBB, jumlah Wajib Pajak terdaftar dan potensi
jumlah calon wajib pajak.
Format : Peta, keterangan dalam peta , tabel/narasi
b). Wilayah Ekonomi
Kegunaan : Untuk mengetahui potensi ekonomi berdasarkan wilayah
kegiatan ekonomi seperti Lokasi Industri, Perdagangan,
Pemukiman Mewah, Lokasi Wisata, Lokasi Pertambangan,
Lokasi Perkebunan, Lokasi Pertanian, Lokasi kehutanan,
Lokasi Perairan, Lokasi Pelabuhan/Bandara, dan Lokasi
Pergudangan yang ada di lokasi kerja unit kantor yang
bersangkutan, yang dapat memberi gambaran potensi
penerimaan pajak.
Format : Peta, Tabel
1.2.2. Subjek Pajak
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum dari subjek pajak di
wilayah kerjanya, baik yang telah terdaftar maupun yang
belum, baik yang berbentuk hukum seperti PT, CV, BUT,
maupun yang tidak berbadan hukum. Informasi yang
disajikan menyangkut jumlahnya, tingkat kepatuhan, dan
ranking berdasarkan peranan penerimaan, tunggakan pajak,
dan lain‐lain yang bermanfaat untuk menentukan
penanganan lebih lanjut terhadap kelompok‐kelompok WP
yang bersangkutan.
Format : Tabel
1.2.3. Jenis Pajak
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance
penerimaan per jenis pajak dan pertumbuhannya sehingga
dapat memberi petunjuk langkah‐langkah penanganan dan
pengamanannya.
Format : Tabel
1.2.4. Sektor/Subsektor
Kegunaan : Untuk mengetahui gambaran umum performance fiskal dari
sektor/subsektor di wilayah kerjanya. Informasi yang
disajikan dapat berupa tax ratio, kepatuhan, pertumbuhan
dan sektor dominan, sehingga dapat memberi petunjuk
penggalian potensi fiskal.
Format : Tabel
1.3. Analisis Mapping
Kegunaan : Untuk mengetahui potensi perpajakan dan kelompokkelompok
yang terkait dengan potensi tersebut, tingkat
resiko serta petunjuk penggalian potensi yang akan
dilakukan
Format : Tabel atau narasi
Analisis yang dilakukan dapat berupa :
1) Yang berhubungan dengan potensi jumlah WP contohnya :
a. Jumlah Penduduk dibandingkan dengan Jumlah WP OP.
b. Jumlah WP Ekspatriat yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja
asing / ekspatriat menurut data imigrasi dan dinas tenaga kerja.
c. Jumlah Bendaharawan dibandingkan dengan Jumlah WP Bendaharawan
2) Yang berhubungan dengan potensi penerimaan pajak contohnya :
a. Objek Pajak PPN : DPP PPN dibandingkan dengan PDRB
b. Objek Pajak PPh pasal 22 impor dibandingkan dengan jumlah impor
c. Objek Pajak PPN impor dibandingkan dengan jumlah impor
d. Ratio antara PPh Badan Terutang dan Peredaran Usaha
e. Jumlah realisasi penerimaan per sektor dibandingkan PDRB sektor tersebut
3) Yang berhubungan dengan kepatuhan contohnya :
a. Perbandingan WP terdaftar dengan WP Efektif
b. Perbandingan WP Efektif dengan WP Filer/ Non Filer / Stop Filer
c. Penerimaan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan penerimaan PPh Pasal 29
1.4. Tindak Lanjut Mapping
Kegunaan : Untuk memilih kelompok – kelompok yang potensial untuk
ditindaklanjuti dengan memperhatikan :
1) Potensi perpajakannya
2) Tingkat kepatuhannya / tax gap
3) Tingkat kesulitan dalam implementasi
4) Deterrent Effect
Format : Tabel

Sumber : Bahan Ajar Aministrasi Perpajakan PDF

Untuk kembali ke Bab Pengawasan Kepatuhan klik LINK berikut

Pelayanan

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.33

Di Seksi Pelayanan, terdapat dua menu utama, yaitu Tempat Pelayanan Terpadu dan Tata Usaha Perpajakan.


Untuk kembali ke blog pusat klik LINK berikut

Legalisasi Produk Hukum

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.28

2.1.Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
2.1.1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat
permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
2.1.3. Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.6. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Administrasi Perpajakan 174
2.1.7. Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative
membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.8. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.10. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib
Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.11. Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang
memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk
dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP.
2.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan
Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas
permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Administrasi Perpajakan 175
2.1.15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus
Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah
dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
2.1.16. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas
permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.17. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di
Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi di KPDJP)
2.1.18. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF


Untuk kembali ke Bab Pelayanan klik LINK berikut

Konsultasi

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.21

Menu-menu yang terdapat pada seksi ini adalah sebagai berikut :
1) Perekaman Data

Menu ini digunakan untuk merekam pembagian WP kepada para Account Representative, Nomor Objek Pajak (NOP), profil WP, himbauan, kontak person, serta pemanggilan WP.
Gambar V.7. Menu Perekaman WP Per AR
2) Nota Penghitungan
Menu ini digunakan untuk melakukan perekaman nota hitung untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pengawasan.
3) Administrasi PPh Pasal 25
Menu ini digunakan untuk melakukan update SPT Masa PPh Pasal 25 dan angsurannya.
4) Data Keberatan
Menu ini digunakan untuk merekam data keberatan WP.
5) Proses Surat-surat WP
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat WP.
6) Perekaman SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk merekam data SPT Tahunan dan lampirannya.
7) Vallidasi dan Pencetakan Ucapan Terima Kasih Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk proses validasi dan mencetak surat ucapan terima kasih kepada WP yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas sunset policy.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri
Untuk kembali ke Bab Pelayanan klik LINK berikut

Permohonan Pelayanan

Posted by dika ismawan | | Posted On at 12.09

Pada menu Tempat Pelayanan Terpadu, terdapat beberapa sub menu yaitu :
1) Pendaftaran WP
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran WP baru, seperti pemberian Nomor Pokok WP (NPWP).
2) Permohonan WP Pindah Masuk
Menu ini digunakan jika ada WP mengajukan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lain, atau ada WP yang masuk dari Kantor Pelayanan Pajak lain.
3) Menu TPT per NPWP
Menu ini digunakan untuk menerima laporan atau surat permohonan dari WP
Gambar V.6. Menu TPT Per NPWP
4) Cetak Ulang
Menu ini digunakan untuk mencetak ulang tanda terima atau BPS.
5) Register Harian
Menu ini digunakan untuk mencetak atau melihat data penerimaan SPT atau surat permohonan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan tanggal penerimaan.
6) Loader e-SPT
Menu ini digunakan untuk menerima pelaporan SPT bagi WP yang menggunakan e-SPT .


Pada menu Tata Usaha Perpajakan terdapat beberapa sub menu, yaitu:
1) Menu Master File
Menu digunakan untuk melihat informasi WP, mulai dari profile WP, hingga data SPT.
2) Menu Penundaan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk memproses WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
3) Menu Pengawasan SPT
Menu ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap SPT WP.
4) Menu Nota Penghitungan
Menu ini digunakan dalam proses penerbitan surat ketetapan, mulai dari melihat, mencetak, pengawasan, dan update data.
5) Pengiriman Dokumen Via Pos
Menu ini digunakan bila terdapat dokumen yang harus dikirim melalui pos.
6) Pengiriman SPT Tahunan Via Pos
Menu ini digunakan untuk mencatat pengiriman SPT Tahunan melalui kantor pos.
7) Pengambilan SPT Tahunan
Menu ini digunakan untuk mencatat WP yang mengambil formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak.
8) Proses Surat Lainnya
Menu ini digunakan untuk memproses surat-surat lainnya.
9) Perekaman Data Pemeriksaan Sunset Policy
Menu ini digunakan untuk melakukan perekam data pemeriksaan sebagai proses awal dalam penentuan apakah WP berhak mendapatkan fasilitas sunset policy atau tidak.

Sumber : Bahan Ajar Program D III Sistem Aplikasi Informasi Perpajakan Indonesia oleh Heni Sulastri

Untuk kembali ke Bab Pelayanan klik LINK berikut

L O V E

Posted by dika ismawan | | Posted On Minggu, 17 Juni 2012 at 22.27

Lusi Yunita Sari

Thanks love
Thanks for everything that you give to me :)
I have a quote for you :
To Love is Nothing
to be Loved is something
but to love and be loved is Everything
Dika Ismawan

SnnyMmnt

Posted by dika ismawan | | Posted On Kamis, 07 Juni 2012 at 21.45