Legalisasi Produk Hukum

Posted by dika ismawan | | Posted On Senin, 18 Juni 2012 at 12.28

2.1.Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
PPh, PPN, dan PPnBM di KPP
2.1.1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat
permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib
Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Selain BPS, Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu juga memberikan Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
2.1.3. Account Representative meneliti persyaratan formal Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi. Dalam hal berkas Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi tidak memenuhi persyaratan, Account
Representative membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan
Formal dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal kemudian meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.6. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
ke Wajib Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Administrasi Perpajakan 174
2.1.7. Dalam hal permohonan dapat diproses lebih lanjut, Account Representative
membuat konsep Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2.1.8. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal dan meneruskannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
2.1.9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal.
2.1.10. Surat Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Wajib
Pajak (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.11. Atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang
memenuhi persyaratan formal, Account Representative meneruskan Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ke Seksi Pelayanan untuk
dibuatkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah/Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP.
2.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas dan
Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, serta membuat konsep Surat Pengantar, kemudian meneruskannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan beserta berkas permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak beserta berkas
permohonan dari Wajib Pajak.
2.1.14. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Surat Pengantar dan
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Administrasi Perpajakan 175
2.1.15. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
menatausahakan dan mengirim Surat Pengantar, Surat Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Lembar Pengawasan Arus
Dokumen, Lembar Isian Surat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Memenuhi Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan
Berkas, Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi, Salinan Laporan Pemeriksaan Pajak Lengkap yang sudah
dilegalisasi oleh Kepala Seksi Pelayanan.
2.1.16. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar beserta berkas
permohonan, dan berkas terkait lainnya (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah atau Direktorat
Keberatan dan Banding KPDJP melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
2.1.17. Proses selanjutnya dilaksanakan di Kantor Wilayah (SOP Tata Cara Penyelesaian
Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di
Kanwil) atau di Direktorat Keberatan dan Banding KPDJP (SOP Tata Cara
Penyelesaian Permohonan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi di KPDJP)
2.1.18. Proses selesai.

Sumber : Bahan Ajar Administrasi Perpajakan PDF


Untuk kembali ke Bab Pelayanan klik LINK berikut

Comments:

There are 0 comments for Legalisasi Produk Hukum

Posting Komentar